1. Larangan berkelahi dengan beruang
Please, No Bear Wrestling in Alabama! Ini adalah aturan yang
dibuat oleh pemerintah Alabama, Amerika Serikat (AS). Tentunya memang
tidak ada yang ingin berkelahi dengan beruang, tetapi kadangkala ada
saja turis yang nekat melakukan itu.
Pemerintah Alabama telah
mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap sedang berkelahi dengan
beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka akan dikenai denda oleh
pemerintah setempat.
Beruang masuk dalam daftar mamalia unik di
Alabama. Hewan ini sudah resmi dilindungi di sana sejak tahun 2011.
Pelaku akan dikenai denda dari US$ 500 hingga US$ 3.000.
2. Larangan Meninggal
Di Jepang khususnya di Pulau Itsukushima, warga dilarang untuk
meninggal. Alasannya karena wilayah tersebut dianggap suci oleh para
pemeluk Shinto. Sejak tahun 1878, baik kematian maupun kelahiran tak
boleh terjadi disekitar kuil yang berada di pulau ini.
Di
Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan yang serupa. Pemerintah
setempat terakhir kali menguburkan mayat di pemakaman pada 70 tahun yang
lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di daerah itu tidak dapat
mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua dan akan segera
meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain di Norwegia.
Falciano
del Masssico adalah sebuah kota kecil di Italia. Tidak ada lagi tanah
yang bisa dijadikan tempat penguburan di tempat ini sehingga pemerintah
mengeluarkan peraturan agar warganya dilarang meninggal.
3. Dilarang Meludah
Siapa yang tidak jijik melihat orang meludah disembarang tempat?
Singapura, London, Barcelona dan Vancouver melarang warganya untuk
meludah di sembarang tempat.
Larangan ini diterapkan karena
alasan kesehatan kebersihan. Di Singapura, larangan itu telah
diberlakukan sejak tahun 1980-an dan hingga saat ini dipatuhi oleh
warganya.
Di London, pelaku yang meludah dan kencing sembarangan
akan dikenai denda sebesar 80 poundsterling atau sekitar Rp 1,2 juta.
Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan daerah Waltham
Forest sebuah kawasan di London.
4. Larangan Menginjak Uang di Thailand
Berhati-hati jika berjalan di negara Thailand, jangan sampai menginjak uang di sana karena akan dikenai denda.
Di
setiap mata uang Bath, tertera gambar Raja Bhumibol Adulyadej. Jika
menginjaknya akan dianggap sama dengan melecehkan raja. Beberapa
wisatawan sempat berurusan dengan hukum akibat masalah ini.
5. Larangan Perempuan Duduk Mengangkang
Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menerapkan larangan perempuan duduk
mengangkang saat dibonceng di motor. Pemko Lhokseumawe mengeluarkan
aturan ini pada Januari 2013 lalu.
Setelah diuji coba atau
disosialisasikan selama 3 bulan, imbauan itu dilanjutkan. Tahap
selanjutnya, pemerintah setempat membentuk tim pengawas.
Wali
Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau
kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor,
tapi duduk menyamping. Rencananya kebijakan itu akan dijadikan Peraturan
Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/11/14/172445/2413359/10/6/5-peraturan-unik-di-dunia991101mainnews#bigpic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar